Selasa, 20 November 2018

Makalah koperasi "PRIMER DARMA PUTRA KUJANG 1” CIjantung 4 Jakarta Timur


Alief Azizi            (10216051)
Daniel Hanson  (11216698)
Ingles Santri       (13216529)
Nurhikmah         (15216578)
Rafi Arkhan        (15216940)


KELAS 3 EA 18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
OKTOBER 2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat limpahan rahmat dan nikmat kesempatan sehingga kita bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dengan judul yang kami bahas pada makalah kali ini mengenai “Koperasi Primer Darma Putra Kujang 1”.
Dalam pembuatan makalah ini tidak jauh dari dukungan berbagai pihak, baik dari teman - teman, keluarga, maupun dosen yang dengan setia memberi masukan yang sangat berharga bagi terciptanya makalah ini.
Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena sebagai manusia biasa kita tidak lepas dari kesalahan, maka dari itu kami mohon dukungan dari berbagai pihak demi kebaikan kedepannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, atas perhatian dan kesempatannya untuk membaca kami ucapkan terima kasih.





DEPOK, 19 OKTOBER 2018

Kelompok

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain koperasi sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut diatas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. (Baswir, 2000:7)
1.2 Rumusan Masalah
a.      Apa yang dimaksud dengan Koperasi Primer
b.      Bagaimana sejarah berdirinya koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
c.       Apa saja tujuan dan manfaat koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
d.      Apa saja susunan organisasi beserta fungsinya
e.      Apa saja aktivitas koperasi
f.        Bagaimana laporan permodalan koperasi

1.3 Tujuan penulisan
a.      Mengetahui tentang koperasi Primer
b.      mengetahui sejarah berdirinya koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
c.       mengetahui apa saja tujuan dan manfaat koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
d.      mengetahui apa saja susunan organisasi beserta fungsinya
e.      mengetahui aktivitas dari koperasi
f.        mengetahui laporan permodalan koperasi
1.4 Manfaat penulisan
Dengan adanya makalah dan contoh langsung dari Koperasi Primer ini diharapkan pembaca dapat lebih mengerti tentang kejelasan Koperasi Primer Darma Putra Kujang 1.

1.5 Metode pengumpulan data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·       fungsi sosial
·       fungsi ekonomi
·       fungsi politik
·       fungsi etika

A.     Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.     Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F.       Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·       Koperasi adalah badan usaha
·       Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
·       Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·       Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·       Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2.2 Prinsip – Prinsip Koperasi
Tata kehidupan dalam organisasi koperasi mengatur bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus koperasi. Tata kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip koperasi. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
 1. Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.3 Konsep koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.         Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.                  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.                  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
   2.4  Aliran koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.5  Sejarah koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
3.2 Sejarah Koperasi Darma Putra Kujang 1
PRIMKOPAD Brigif Linud 17/1 Kostrad didirikan tepatnya tanggal 12 Juli 1967 berkedudukan di JL. Boscha no. 4 Bandung struktur organisasi Primkopad Brigif Linud 17/1 Kostrad telah diselesaikan dengan skep Kasad Nomor : Skep/319/IV/1975 tanggal 8 April 1975 dan Nomor : Skep/1199/A/VII/1976 tanggal 25 Mei 1996 dan NPWP No :1327.317.2-005. Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Markas Brigade dipindahkan dari Bandung ke Jakarta Timur. Komando Brigade memberikan ruangan bekas Mushola yang tidak lagi dipergunakan untuk dijadikan Gedung toko sekaligus kantor. Atas dukungan komando dan persetujuan seluruh anggota, maka gedung tersebut dapat dikembangkan dan menjadi hak milik primkopad.
Kegiatan usaha Primkopad Brigif Linud 17 pada awalnya terdiri dari unit toko dan unit simpan pinjam.Unit toko ini menyediakan kebutuhan primer dan sekunder serta perlengkapan Militer. Sedangkan unit simpan pinjam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang kontan bagi anggota pada saat – saat anggota memerlukan dana untuk berabagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Usaha Primkopad sampai saat ini semakin berkembang setelah dapat menambah unit – unit usaha baru antara lain jasa wartel, unit sewa kios/toko, unit jasa angkutan, unit Bengkel Motor Kujang, dan kerja sama dengan pihak kedua atas dasar saling menguntungkan. Disamping itu, Primkopad berusaha meningkatkan mutu SDM bagi para penggunanya, dan berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota dan menerapkan manajemen secara terbuka serta memberikan pengertian kepada anggota dan keluarganya akan manfaat berkoperasi.
Tahun 2011 dalam perjalanannya Primkopad Brigif Linud 17 Kujang 1 berganti nama sesuai dengan keputusan Rapat Puskop menjadi PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1. Tahun 2012 berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan konsultan PT. Reinandy Indonesia Tahun 2012. PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1 No Badan Hukum/Tgl : 119/BH/PAD/XII,5/-1 829.31/VI/2011.9 Juni 2011, Jl. Cijantung IV Pasar Rebo dengan nilai 413 dengan peringkat “BERKUALITAS”.
3.3 Tujuan dan Manfaat Koperasi
VISI
Berperan aktif menciptakan kesejahteraan anggota.


MISI
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia

3.4  Susunan Organisasi dan Fungsi Jabatan
Susunan Organisasi

NAMA
PANGKAT
NRP
JABATAN
KET
1
Beriaman Halawa
Letnan Satu Inf
21970213691176
Ketua

2
Bambang Jakaria
Sertu
31950622230674
Sekretaris

3
Wiwik Budi W
Serka
31940492621174
Ur Bend

4
Feri Trisianto
Sema
31930851760272
Ur Nikop

5
Rahmad Budoyo
Sertu
21090220340188
Unit Toko

6
Alhadi
Serma
3920524290670
Unit Usipa

7
Sutomo
Praka
31071509671085
Anggota

8
KM.Fikri
Praka
31081590330586
Anngota

Primer Koperasi Kujang 1
Per 31 Desember 2017

             
Penjelasan tugas pada struktur pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1:
1.      Ketua Koperasi, bertugas sebagai pengontrol manajemen koperasi dan penghubung  dengan bagian pengawasan
2.      Sekretaris, bertugas melakukan pencatatan penting terkait kegiatan koperasi sehari-hari, dalam lingkup koperasi, sekretaris juga melakukan pengecekan  data yang dilaporan oleh bagian unit took dan usipa.
3.      Urusan Bendahara (UrBen), bertugas membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi.
4.      Urusan Teknik Perkoperasian (Urnikkop), bertugas melakukan pengambilan  keputusan yang sesuai dengan teknik perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari pihak luar ataupun pembiayaan yang dikeluarkan.
5.      Unit Toko, bertugas  untuk mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi seperti manajemen persediaan dan jual beli di dalam koperasi tersebut.
6.      Unit Simpan Pinjam (Usipa), merupakan bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung nominal pemotongan kredit (piutang anggota) yang akan diajukan kepada juru bayar.
7.      Anggota, bertugas untuk membantu jalannya kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.Syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah jujur, sehat jasmani, rohani, kemauan kerja dengan kinerja yang baik.Manfaat menjadi anggota koperasi adalah dapat mengembangkan usaha mulai dari yang kecil maupun menengah.


3.5 Aktivitas Koperasi Darma Putra Kujang 1
Dalam rangka membantu Komando guna meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya, Primkopad dalam melakukan kegiatan Usahanya dibagi menjadi 3 (Tiga) bagian antara lain sebagai berikut :
a)      Unit Usaha Simpan Pinjam (USIPA)
Unit Usaha Simpan Pinjam ini diharapkan dapat membantu anggota dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan seperti Biaya Pendidikan, Membangun/Renovasi Rumah, Membeli tanah, Menambah modal usaha, Biaya opname (Berobat) dan keperluan keluarga lainnya,
b)      Unit Usaha Toko
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota dan keluarga serta masyarakat sekitar agar dapat berbelanja secara langsung ke Primkopad, diantaranya kebutuhan barang sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti sandang, pangan, meubel, elektronik dll secara kredit maupun kontan dengan
c)       Unit Usaha Jasa                         
Koperasi Secapaad disamping mengelola unit usaha simpan  pinjam dan unit usaha toko, juga mengelola unit usaha jasa yang bekerjasama dengan  pihak luar maupun anggota organik antara lain :
1) Kios Pasar (ruko)
.                                        Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya bahan segar bagi anggota, keluarga dan masyarakat sekitar karena pasar umum tempatnya cukup jauh, maka Primkopad membangun kios pasar atau ruko dengan sewa sebulan sebesar Rp. 1.800.000
2) Ruang Toko
Unit usaha toko yang langsung dikelola oleh Primkopad hanya dapat melayani anggota, keluarga dan masyarakat sekitar sebatas hari / jam kerja saja (tidak sampai malam).
3)Unit usaha Dinas Perlengkapan Militer
Untuk memenuhi kebutuhan anggota prajurid TNI AD, makaPrimkopad membangun 1 (Satu) Ruangan yang menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan para TNI AD, seperti baju dan perlengkapan lainnya.
4) Ruang Photo Copy
Dalam rangka mendukung kegiatan operasional pendidikan bagi prajurid TNI AD Primkopad juga menyewakan 1 (Satu) Ruangan yang disewakan untuk digunakan sebagai usaha jasa photo copy.

3.6 Laporan Permodalan keuangan
3.6.1 Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan.Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Primkopad menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1.                  Pinjaman/kredit Uang
2.                  Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok

3.6.2 SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari dana yang berasal dari pihak intern dan Simpanan
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Koperasi Primkopad Simpanan pokoknya dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b.    Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Simpanan Wajib anggota Primkopad disesuaikan dengan ketentuan  berdasarkan pangkat/golongan sebagai berikut :
 BINTARA      : Rp. 2500,00
 TAMTAMA    : Rp.2000,00
 PERWIRA     : Rp.3000,00
c.    Simpanan SukaRela
Simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Simpanan Sukarela anggota Primkopad disesuaikan dengan ketentuan  berdasarkan pangkat/golongan sebagai berikut :
BINTARA       : Rp. 100.000,00
TAMTAMA    : Rp. 70.000,00
PERWIRA     : Rp.200.000,00

3.6.3 Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
A. Neraca
B. perhitungan hasil usaha (income statement)
C. Laporan Arus kas
D. catatan atas laporan keuangan
E. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan :
·       Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·       Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Laporan Keuangan Koperasi bulan Juni 2018
a.      Keuntungan Kotor

Dari barang niaga                                            : Rp. 12.974.107,-
Dari kios sewa (terlampir)                               : Rp. 10.800.000,-
Dari unit usaha koperasi (terlampir)                : Rp. 13.944.000,-
Dari unit usaha kantin (terlampir)                    : Rp.   4.940.000,-
Dari unit usaha bengkel                                    : Rp.  1.800.000,-
Dari unit usaha cukur                                        : Rp.  2.100.000,-
Dari unit usaha JNE                                          : Rp.  2.785.200,-           +
Jumlah                                                                 : Rp. 49.343.307,-

b.      Pengeluaran

ATK                                                               : Rp.       270.000,-
ATK JNE                                                       : Rp.       548.000,-
Ongkos                                                           : Rp.       150.000,-
Biaya telepon                                                 : Rp.          38.699,-
Biaya toko                                                      : Rp.
Biaya pulsa ATM BRI                                    : Rp.       607.500,-
Biaya dasos                                                     : Rp.       600.000,-
Biaya gaji Karyawan JNE                               : Rp.    1.600.000,-
Biaya gaji karyawan kebersihan Kop              : Rp.    1.600.000,-
Biaya service air ruko                                      : Rp.        400.000,-
Biaya beasiswa anak sekolah                           : Rp.    2.900.000,-
Biaya halal bihalal                                           : Rp.    1.836.000,-       +
Jumlah                                                                 : Rp. 10.550.199,-

c.       Keuntungan Bersih Jumlah A-B
= Rp. 49.343.307,-    -  Rp. 10.550.199,-  = Rp 38.793.108
Terbilang : (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu   Seratus Delapan Rupiah)

3.7 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar Koperasi. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari   anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota 
6.   Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupin pelanggaran koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambilkan dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3.7.1 Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :


Ø  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umu SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut :
a.    Cadangan koperasi
b.    Jasa anggota
c.    Dana pengurus
d.    Dana karyawan
e.    Dana Pendidikan
f.     Dana sosial
g.    Dana untuk pembangunan lingkungan
   
      Menurut AD/ ART koperasi primkopad, SHU dibagi sebagai berikut :
      Cadangan                : 40%
      Jasa anggota           : 40%
      Dana pengurus        : 5%
      Dana Karyawan       : 5%
      Dana Pendidikan     : 5%
      Dana social              : 5%
      SHU Per anggota dapat dihitung sebaga berikut :
      SHUA             = JUA + JM
      Dimana
S      HUA             Sisa Hasil Usaha Anggota
        JUA                Jasa Usaha Anggota
        JMA                Jasa Modal Anggota  

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Primkopad adalah 40% dari total SHU,dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.    Langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
                        JUA    = 70% × 40% total SHU koperasi setelah pajak
                                    = 28% dari total SHU koperasi
JMA    = 30%× 40% total SHU koperasi setelah pajak
                                    = 12% dari total SHU koperasi
2.    SHU bagian anggota (40%) dijadkan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


3.7.2 RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
RAT berjalan tertib dan lancar melalui proses musyawarah, yang dihadir dalam acara tersebut antara lain adalah Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad Pengurus Primkopad, Badan Pengawas, dan Pembina/ Dansat beserta anggota lainnya. Ketua Primkopad Letnan Dua Inf. Beriaman menyampaikan laporan singkat pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja Primkopad tahun 2016 sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban sesuai anggaran dasar Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad .
Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad dalam sambutan mengatakan, melaksanakan petunjuk Kasad untuk mensejahterakan Prajurit dan Keluarganya ada 3 aspek yang harus diperhatikan, yaitu Aspek Organisasi dan manajemen, aspek usaha dan aspek keuangan, prospek usaha dari ketiga jenis usaha tersebut cukup menjanjikan karena potensi pasar intern lingkup Angkatan Darat cukup besar dan berpotensi. Selain itu juga mengatakan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan seperti ini merupakan forum yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mempunyai wewenang untuk mengesahkan rencana kerja dan anggaran belanja, laporan pertanggung jawaban pengurus dan kebijaksanaan pengurus dalam organisasi serta laporan hasil pemeriksaan pengawas. Dikatakan dalam lingkungan organisasi TNI Angkatan Darat.
Koperasi merupakan lembaga fungsional yang mempunyai tugas pokok membantu Komando dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan Prajurit dan keluarga, primkopad yang ada disatuan selama ini memberi sumbangsih yang cukup berarti untuk meningkatkan moril dan kesejahteraan anggota.

LAMPIRAN
Surat keterangan Kampus

     Surat keterangan Koperasi




DAFTAR PUSTAKA
https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/
https://herutrimanggala.wordpress.com/2014/12/25/koperasi-primer-dan-sekunder/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar