Alief
Azizi (10216051)
Daniel
Hanson (11216698)
Ingles Santri (13216529)
Nurhikmah
(15216578)
Rafi Arkhan (15216940)
KELAS 3 EA 18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
OKTOBER 2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat limpahan rahmat
dan nikmat kesempatan sehingga kita bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dengan judul yang kami bahas pada makalah kali ini mengenai “Koperasi Primer
Darma Putra Kujang 1”.
Dalam
pembuatan makalah ini tidak jauh dari dukungan berbagai pihak, baik dari teman
- teman, keluarga, maupun dosen yang dengan setia memberi masukan yang sangat
berharga bagi terciptanya makalah ini.
Kesempurnaan
hanyalah milik Allah SWT, Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena
sebagai manusia biasa kita tidak lepas dari kesalahan, maka dari itu kami mohon
dukungan dari berbagai pihak demi kebaikan kedepannya.
Demikianlah
makalah ini kami buat, atas perhatian dan kesempatannya untuk membaca kami
ucapkan terima kasih.
DEPOK, 19 OKTOBER 2018
Kelompok
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian
bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan kata lain
koperasi sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti
tersebut diatas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki
ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. (Baswir, 2000:7)
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Koperasi Primer
b. Bagaimana sejarah berdirinya koperasi
Primer Darma Putra Kujang 1
c. Apa saja tujuan dan manfaat koperasi Primer
Darma Putra Kujang 1
d. Apa saja susunan organisasi beserta
fungsinya
e. Apa saja aktivitas koperasi
f.
Bagaimana
laporan permodalan koperasi
1.3 Tujuan penulisan
a. Mengetahui tentang koperasi Primer
b. mengetahui sejarah berdirinya
koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
c. mengetahui apa saja tujuan dan
manfaat koperasi Primer Darma Putra Kujang 1
d. mengetahui apa saja susunan
organisasi beserta fungsinya
e. mengetahui aktivitas dari koperasi
f.
mengetahui
laporan permodalan koperasi
1.4 Manfaat penulisan
Dengan adanya
makalah dan contoh langsung dari Koperasi Primer ini diharapkan pembaca dapat
lebih mengerti tentang kejelasan Koperasi Primer Darma Putra Kujang 1.
1.5 Metode
pengumpulan data
Data penulisan makalah ini
diperoleh dengan metode observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan
secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai
soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
:
· Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima
secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan
usaha
·
Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
2.2 Prinsip – Prinsip Koperasi
Tata kehidupan dalam organisasi
koperasi mengatur bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus koperasi. Tata
kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip koperasi.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip
koperasi Indonesia, yaitu:
1.
Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis.
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen.
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
2.3 Konsep
koperasi
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara
berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri
tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.4 Aliran koperasi
Di dalam suatu
koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut
terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada
umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat
netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik
dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya
otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai
alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di
Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran
ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka
sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
2.5 Sejarah
koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun
1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya
adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan
anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara
Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan
koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum
bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
3.2 Sejarah
Koperasi Darma Putra Kujang 1
PRIMKOPAD
Brigif Linud 17/1 Kostrad didirikan tepatnya tanggal 12 Juli 1967 berkedudukan
di JL. Boscha no. 4 Bandung struktur organisasi Primkopad Brigif Linud 17/1
Kostrad telah diselesaikan dengan skep Kasad Nomor : Skep/319/IV/1975 tanggal 8
April 1975 dan Nomor : Skep/1199/A/VII/1976 tanggal 25 Mei 1996 dan NPWP No
:1327.317.2-005. Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Markas
Brigade dipindahkan dari Bandung ke Jakarta Timur. Komando Brigade memberikan
ruangan bekas Mushola yang tidak lagi dipergunakan untuk dijadikan Gedung toko
sekaligus kantor. Atas dukungan komando dan persetujuan seluruh anggota, maka
gedung tersebut dapat dikembangkan dan menjadi hak milik primkopad.
Kegiatan
usaha Primkopad Brigif Linud 17 pada awalnya terdiri dari unit toko dan unit
simpan pinjam.Unit toko ini menyediakan kebutuhan primer dan sekunder serta
perlengkapan Militer. Sedangkan unit simpan pinjam bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan uang kontan bagi anggota pada saat – saat anggota memerlukan dana
untuk berabagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Usaha
Primkopad sampai saat ini semakin berkembang setelah dapat menambah unit – unit
usaha baru antara lain jasa wartel, unit sewa kios/toko, unit jasa angkutan,
unit Bengkel Motor Kujang, dan kerja sama dengan pihak kedua atas dasar saling
menguntungkan. Disamping itu, Primkopad berusaha meningkatkan mutu SDM bagi
para penggunanya, dan berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan mutu
pelayanan kepada anggota dan menerapkan manajemen secara terbuka serta memberikan
pengertian kepada anggota dan keluarganya akan manfaat berkoperasi.
Tahun
2011 dalam perjalanannya Primkopad Brigif Linud 17 Kujang 1 berganti nama
sesuai dengan keputusan Rapat Puskop menjadi PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1. Tahun
2012 berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Koperasi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur
dengan konsultan PT. Reinandy Indonesia Tahun 2012. PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG
1 No Badan Hukum/Tgl : 119/BH/PAD/XII,5/-1 829.31/VI/2011.9 Juni 2011, Jl.
Cijantung IV Pasar Rebo dengan nilai 413 dengan peringkat “BERKUALITAS”.
3.3 Tujuan
dan Manfaat Koperasi
VISI
Berperan aktif menciptakan kesejahteraan
anggota.
MISI
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia
3.4 Susunan Organisasi dan Fungsi Jabatan
Susunan
Organisasi
NAMA
|
PANGKAT
|
NRP
|
JABATAN
|
KET
|
|
1
|
Beriaman Halawa
|
Letnan Satu Inf
|
21970213691176
|
Ketua
|
|
2
|
Bambang Jakaria
|
Sertu
|
31950622230674
|
Sekretaris
|
|
3
|
Wiwik Budi W
|
Serka
|
31940492621174
|
Ur Bend
|
|
4
|
Feri Trisianto
|
Sema
|
31930851760272
|
Ur Nikop
|
|
5
|
Rahmad Budoyo
|
Sertu
|
21090220340188
|
Unit Toko
|
|
6
|
Alhadi
|
Serma
|
3920524290670
|
Unit Usipa
|
|
7
|
Sutomo
|
Praka
|
31071509671085
|
Anggota
|
|
8
|
KM.Fikri
|
Praka
|
31081590330586
|
Anngota
|
Primer
Koperasi Kujang 1
Per 31
Desember 2017
Penjelasan tugas pada struktur
pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1:
1. Ketua Koperasi, bertugas sebagai
pengontrol manajemen koperasi dan penghubung dengan bagian pengawasan
2. Sekretaris, bertugas melakukan
pencatatan penting terkait kegiatan koperasi sehari-hari, dalam lingkup
koperasi, sekretaris juga melakukan pengecekan data yang dilaporan oleh
bagian unit took dan usipa.
3. Urusan Bendahara (UrBen), bertugas
membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi.
4. Urusan Teknik Perkoperasian (Urnikkop),
bertugas melakukan pengambilan keputusan yang sesuai dengan teknik
perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari pihak
luar ataupun pembiayaan yang dikeluarkan.
5. Unit Toko, bertugas untuk
mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi seperti
manajemen persediaan dan jual beli di dalam koperasi tersebut.
6. Unit Simpan Pinjam (Usipa), merupakan
bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung nominal
pemotongan kredit (piutang anggota) yang akan diajukan kepada juru bayar.
7. Anggota, bertugas untuk membantu jalannya
kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.Syarat untuk menjadi
anggota koperasi adalah jujur, sehat jasmani, rohani, kemauan kerja dengan
kinerja yang baik.Manfaat menjadi anggota koperasi adalah dapat mengembangkan
usaha mulai dari yang kecil maupun menengah.
3.5
Aktivitas Koperasi Darma Putra Kujang 1
Dalam
rangka membantu Komando guna meningkatkan kesejahteraan Anggota dan
keluarganya, Primkopad dalam melakukan kegiatan Usahanya dibagi menjadi 3
(Tiga) bagian antara lain sebagai berikut :
a) Unit Usaha Simpan
Pinjam (USIPA)
Unit Usaha Simpan
Pinjam ini diharapkan dapat membantu anggota dan keluarganya untuk memenuhi
kebutuhan seperti Biaya Pendidikan, Membangun/Renovasi Rumah, Membeli tanah,
Menambah modal usaha, Biaya opname (Berobat) dan keperluan keluarga lainnya,
b) Unit Usaha Toko
Untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota dan keluarga serta masyarakat sekitar
agar dapat berbelanja secara langsung ke Primkopad, diantaranya kebutuhan
barang sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti sandang, pangan,
meubel, elektronik dll secara kredit maupun kontan dengan
c) Unit Usaha
Jasa
Koperasi Secapaad disamping mengelola unit
usaha simpan pinjam dan unit usaha toko, juga mengelola unit usaha jasa
yang bekerjasama dengan pihak luar maupun anggota organik antara lain :
1) Kios Pasar (ruko)
.
Guna
memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya bahan segar bagi anggota, keluarga dan
masyarakat sekitar karena pasar umum tempatnya cukup jauh, maka Primkopad
membangun kios pasar atau ruko dengan sewa sebulan sebesar Rp. 1.800.000
2) Ruang Toko
Unit usaha toko yang langsung dikelola oleh
Primkopad hanya dapat melayani anggota, keluarga dan masyarakat sekitar sebatas
hari / jam kerja saja (tidak sampai malam).
3)Unit usaha
Dinas Perlengkapan Militer
Untuk memenuhi
kebutuhan anggota prajurid TNI AD, makaPrimkopad membangun 1 (Satu) Ruangan yang menyediakan perlengkapan yang
dibutuhkan para TNI AD, seperti baju dan perlengkapan lainnya.
4) Ruang Photo Copy
Dalam rangka mendukung kegiatan operasional
pendidikan bagi prajurid TNI AD Primkopad juga menyewakan 1 (Satu) Ruangan yang
disewakan untuk digunakan sebagai usaha jasa photo copy.
3.6 Laporan
Permodalan keuangan
3.6.1 Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri.
Primkopad merupakan
koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan.Koperasi ini
mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli
berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk
kesejahteraan anggotanya.
Primkopad menyediakan 2 bentuk
pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1.
Pinjaman/kredit Uang
2.
Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu
simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan
memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran
simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena
koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam
barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok
3.6.2 SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber dana yang
di dapat Primkopad berasal dari dana yang berasal dari pihak intern dan Simpanan
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Koperasi
Primkopad Simpanan pokoknya dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota
koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini
besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Simpanan Wajib
anggota Primkopad disesuaikan dengan ketentuan berdasarkan
pangkat/golongan sebagai berikut :
BINTARA
: Rp. 2500,00
TAMTAMA :
Rp.2000,00
PERWIRA
: Rp.3000,00
c. Simpanan
SukaRela
Simpanan yang
besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Simpanan Sukarela
anggota Primkopad disesuaikan dengan ketentuan berdasarkan
pangkat/golongan sebagai berikut :
BINTARA
: Rp. 100.000,00
TAMTAMA : Rp.
70.000,00
PERWIRA :
Rp.200.000,00
3.6.3 Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi
A. Neraca
B. perhitungan hasil usaha (income
statement)
C. Laporan Arus kas
D. catatan atas laporan keuangan
E. Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan :
· Perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
· Laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Laporan Keuangan
Koperasi bulan Juni 2018
a.
Keuntungan Kotor
Dari barang niaga :
Rp. 12.974.107,-
Dari kios sewa (terlampir) :
Rp. 10.800.000,-
Dari unit usaha koperasi (terlampir) :
Rp. 13.944.000,-
Dari unit usaha kantin (terlampir) :
Rp. 4.940.000,-
Dari unit usaha bengkel : Rp. 1.800.000,-
Dari unit usaha cukur :
Rp. 2.100.000,-
Dari unit usaha JNE :
Rp. 2.785.200,- +
Jumlah :
Rp. 49.343.307,-
b.
Pengeluaran
ATK :
Rp. 270.000,-
ATK JNE :
Rp. 548.000,-
Ongkos :
Rp. 150.000,-
Biaya telepon :
Rp. 38.699,-
Biaya toko :
Rp.
Biaya pulsa ATM BRI :
Rp. 607.500,-
Biaya dasos :
Rp. 600.000,-
Biaya gaji Karyawan JNE :
Rp. 1.600.000,-
Biaya gaji karyawan kebersihan Kop : Rp. 1.600.000,-
Biaya service air ruko :
Rp. 400.000,-
Biaya beasiswa anak sekolah :
Rp. 2.900.000,-
Biaya halal bihalal :
Rp. 1.836.000,- +
Jumlah :
Rp. 10.550.199,-
c.
Keuntungan Bersih Jumlah A-B
= Rp. 49.343.307,- - Rp.
10.550.199,- = Rp 38.793.108
Terbilang : (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus
Delapan Rupiah)
3.7 Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai
berikut :
1. SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar Koperasi. Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume usaha
per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau
laporan laba rugi
koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan
laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupin
pelanggaran koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan
dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini
didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambilkan dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3.7.1 Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
“Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
Ø SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umu SHU koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai
berikut :
a. Cadangan
koperasi
b. Jasa
anggota
c. Dana
pengurus
d. Dana
karyawan
e. Dana
Pendidikan
f. Dana
sosial
g. Dana
untuk pembangunan lingkungan
Menurut AD/ ART
koperasi primkopad, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40%
Jasa
anggota : 40%
Dana pengurus
: 5%
Dana
Karyawan : 5%
Dana Pendidikan
: 5%
Dana social
: 5%
SHU Per anggota dapat
dihitung sebaga berikut :
SHUA
= JUA + JM
Dimana
S HUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Primkopad adalah 40% dari
total SHU,dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara
menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1. Langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA
= 30%× 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
2. SHU
bagian anggota (40%) dijadkan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.7.2 RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
RAT berjalan
tertib dan lancar melalui proses musyawarah, yang dihadir dalam acara tersebut antara lain adalah Ketua Primkopad brigrif Linud
17 Kujang I/ Kostrad Pengurus Primkopad, Badan Pengawas, dan Pembina/ Dansat
beserta anggota lainnya. Ketua Primkopad Letnan Dua Inf. Beriaman menyampaikan
laporan singkat pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja Primkopad
tahun 2016 sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dalam rangka
memenuhi salah satu kewajiban sesuai anggaran dasar Primkopad brigrif Linud 17
Kujang I/ Kostrad .
Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad dalam sambutan
mengatakan, melaksanakan petunjuk Kasad untuk mensejahterakan Prajurit dan
Keluarganya ada 3 aspek yang harus diperhatikan, yaitu Aspek Organisasi dan
manajemen, aspek usaha dan aspek keuangan, prospek usaha dari ketiga jenis
usaha tersebut cukup menjanjikan karena potensi pasar intern lingkup Angkatan
Darat cukup besar dan berpotensi. Selain itu juga mengatakan, pelaksanaan Rapat
Anggota Tahunan seperti ini merupakan forum yang memiliki kekuasaan tertinggi
dan mempunyai wewenang untuk mengesahkan rencana kerja dan anggaran belanja,
laporan pertanggung jawaban pengurus dan kebijaksanaan pengurus dalam organisasi
serta laporan hasil pemeriksaan pengawas. Dikatakan dalam lingkungan organisasi
TNI Angkatan Darat.
Koperasi merupakan lembaga fungsional yang mempunyai tugas pokok membantu
Komando dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan Prajurit dan keluarga, primkopad
yang ada disatuan selama ini memberi sumbangsih yang cukup berarti untuk
meningkatkan moril dan kesejahteraan anggota.
LAMPIRAN
Surat keterangan Kampus
LAMPIRAN
Surat keterangan Kampus
DAFTAR PUSTAKA
https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/
https://herutrimanggala.wordpress.com/2014/12/25/koperasi-primer-dan-sekunder/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar