Alief Azizi (10216051)
Daniel Hanson (11216698)
Ingles Santri (13216529)
Nurhikmah (15216578)
Rafi Arkhan (15216940)
KELAS 3 EA 18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
OKTOBER 2018
Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha
bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Sebagai
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syaratnya adalah beranggotakan
warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.
Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar
dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012
Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
1.
Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis.
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
Konsep koperasi
1. Konsep
Koperasi Barat, bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis, bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang, ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri
tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Aliran koperasi
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran
Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
3. Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Sejarah
Koperasi Darma Putra Kujang 1
PRIMKOPAD Brigif Linud
17/1 Kostrad didirikan tepatnya tanggal 12 Juli 1967 berkedudukan di JL. Boscha
no. 4 di Bandung. Seiring berjalannya
waktu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Markas Brigade dipindahkan dari Bandung ke
Jakarta Timur. Komando Brigade memberikan ruangan bekas Mushola yang tidak lagi
dipergunakan untuk dijadikan Gedung toko sekaligus kantor. Atas dukungan komando
dan persetujuan seluruh anggota, maka gedung tersebut dapat dikembangkan dan
menjadi hak milik primkopad.
pada awalnya terdiri
dari unit toko dan unit simpan pinjam.Unit toko ini menyediakan kebutuhan
primer dan sekunder serta perlengkapan Militer. Sedangkan unit simpan pinjam
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang kontan bagi anggota pada saat – saat
anggota memerlukan dana untuk berabagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Usaha Primkopad sampai
saat ini semakin berkembang setelah dapat menambah unit – unit usaha baru
antara lain jasa wartel, unit sewa kios/toko, unit jasa angkutan, unit Bengkel
Motor Kujang, dan kerja sama dengan pihak kedua atas dasar saling menguntungkan.
Tujuan dan Manfaat Koperasi
VISI
Berperan aktif menciptakan kesejahteraan
anggota.
MISI
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
NAMA
|
PANGKAT
|
NRP
|
JABATAN
|
KET
|
|
1
|
Beriaman Halawa
|
Letnan Satu Inf
|
21970213691176
|
Ketua
|
|
2
|
Bambang Jakaria
|
Sertu
|
31950622230674
|
Sekretaris
|
|
3
|
Wiwik Budi W
|
Serka
|
31940492621174
|
Ur Bend
|
|
4
|
Feri Trisianto
|
Sema
|
31930851760272
|
Ur Nikop
|
|
5
|
Rahmad Budoyo
|
Sertu
|
21090220340188
|
Unit Toko
|
|
6
|
Alhadi
|
Serma
|
3920524290670
|
Unit Usipa
|
|
7
|
Sutomo
|
Praka
|
31071509671085
|
Anggota
|
|
8
|
KM.Fikri
|
Praka
|
31081590330586
|
Anngota
|
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia.
Susunan
Organisasi dan
Fungsi Jabatan
Primer
Koperasi Kujang 1
Per
31 Desember 2017
Penjelasan tugas pada struktur
pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1:
1. Ketua Koperasi, bertugas
sebagai pengontrol manajemen koperasi
2. Sekretaris, bertugas
melakukan pencatatan penting terkait kegiatan koperasi sehari-hari.
3. Urusan Bendahara (UrBen),
bertugas membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi.
4. Urusan Teknik Perkoperasian
(Urnikkop), bertugas melakukan pengambilan keputusan yang sesuai dengan
teknik perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari
pihak luar ataupun pembiayaan yang dikeluarkan.
5. Unit Toko, bertugas
untuk mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi.
6. Unit Simpan Pinjam (Usipa),
merupakan bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung
nominal pemotongan kredit (piutang anggota).
7. Anggota, bertugas untuk
membantu jalannya kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.
Aktivitas
Koperasi Darma Putra Kujang 1
Aktivitas
kegiatan Usahanya dibagi menjadi 3 (Tiga) bagian antara lain sebagai berikut :
a) Unit Usaha Simpan
Pinjam (USIPA)
diharapkan dapat
membantu anggota dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan seperti Biaya
Pendidikan, Membangun/Renovasi Rumah, Membeli tanah, Menambah modal usaha,
Biaya opname (Berobat) dan keperluan keluarga lainnya
b) Unit Usaha Toko
Untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari anggota dan keluarga serta masyarakat sekitar agar dapat
berbelanja secara langsung ke Primkopad, diantaranya kebutuhan barang sembako
dan kebutuhan rumah tangga dll.
c) Unit Usaha
Jasa
Unit usaha jasa yang bekerjasama
dengan pihak luar maupun anggota organik antara lain :
1.
Kios Pasar
(ruko)
2.
Ruang Toko
3.
Unit usaha Dinas Perlengkapan Militer
4.
Ruang Photo Copy
Laporan
Permodalan keuangan
1. Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Primkopad merupakan
koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini
mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli
berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari untuk keuntungan kesejahteraan
anggotanya.
Primkopad menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
Pinjaman/kredit Uang
Pinjaman/kredit Barang
2.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber dana yang di
dapat Primkopad berasal dari dana yang berasal dari pihak intern dan
Simpanan
Simpanan Pokok,
Rp.25.000 langsung
dipotong dari gaji
Simpana Wajib,
1. BINTARA : Rp. 2500,00
2. TAMTAMA :
Rp. 2000,00
3. PERWIRA : Rp. 3000,00
• Simpanan SukaRela
1. BINTARA : Rp.
100.000,00
2. TAMTAMA : Rp. 70.000,00
3. PERWIRA
: Rp. 200.000,00
3. Laporan Keuangan
Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi:
Neraca
perhitungan hasil
usaha (income statement)
Laporan Arus kas
catatan atas laporan
keuangan
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Laporan Keuangan Koperasi bulan Juni
2018
a. Keuntungan Kotor
Dari barang niaga :
Rp. 12.974.107,-
Dari kios sewa
(terlampir) :
Rp. 10.800.000,-
Dari unit usaha
koperasi (terlampir) : Rp.
13.944.000,-
Dari unit usaha
kantin (terlampir) : Rp. 4.940.000,-
Dari unit usaha
bengkel :
Rp. 1.800.000,-
Dari unit usaha
cukur :
Rp. 2.100.000,-
Jumlah :
Rp. 49.343.307,-
b. Pengeluaran
ATK :
Rp. 270.000,-
ATK JNE :
Rp. 548.000,-
Ongkos :
Rp. 150.000,-
Biaya telepon :
Rp. 38.699,-
Biaya toko :
Rp.
Biaya pulsa ATM
BRI :
Rp. 607.500,-
Biaya dasos :
Rp. 600.000,-
Biaya gaji
Karyawan JNE :
Rp. 1.600.000,-
Biaya gaji
karyawan kebersihan Kop : Rp. 1.600.000,-
Biaya service air
ruko :
Rp. 400.000,-
Biaya beasiswa
anak sekolah :
Rp. 2.900.000,-
Jumlah :
Rp. 10.550.199,-
c. Keuntungan Bersih Jumlah A-B
= Rp. 49.343.307,- - Rp.
10.550.199,- = Rp 38.793.108
Terbilang :(Tiga Puluh
Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Rupiah)
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Sisa Hasil Usaha
(SHU)Menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah
sebagai berikut :
1 . SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun.
2 . SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3 . Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Nilai SHU anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
4. 1. SHU
total koperasi pada satu tahun buku
5. 2. Bagian
(persentase) SHU anggota
6.
3. Total
simpanan seluruh anggota
7.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
8.
5. Jumlah
simpanan per anggota
9.
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
10. 7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
11. 8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian
SHU
Menurut AD/ ART
koperasi primkopad, SHU dibagi sebagai berikut :
1) Cadangan
: 40%
2) Jasa anggota
: 40%
3) Dana pengurus
: 5%
4) Dana Karyawan
: 5%
5) Dana Pendidikan
: 5%
6) Dana social
: 5%
7) SHU Per anggota dapat dihitung
sebaga berikut :
8) SHUA
= JUA +
JM
Dimana
1) SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
2) JUA : Jasa Usaha Anggota
3) JMA : Jasa Modal Anggota
Bila SHU bagian
anggota menurut AD/ART koperasi Primkopad adalah 40% dari total SHU,danrapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1. Langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA
= 30%× 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
2. SHU
bagian anggota (40%) dijadkan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN (RAT)
RAT
berjalan tertib dan lancar melalui proses musyawarah, yang dihadir dalam acara tersebut antara lain adalah Ketua Primkopad brigrif Linud
17 Kujang I/ Kostrad Pengurus Primkopad, Badan Pengawas, dan Pembina/ Dansat
beserta anggota lainnya. Ketua Primkopad Letnan Dua Inf.
Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad dalam
sambutan mengatakan, melaksanakan petunjuk Kasad untuk mensejahterakan Prajurit
dan Keluarganya ada 3 aspek yang harus diperhatikan, yaitu Aspek Organisasi dan
manajemen, aspek usaha dan aspek keuangan, prospek usaha dari ketiga jenis
usaha tersebut cukup menjanjikan karena potensi pasar intern lingkup Angkatan
Darat cukup besar dan berpotensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar