Selasa, 20 November 2018

Rangkuman Data "KOPERASI PRIMER DARMA PUTRA KUJANG 1” CIjantung Jakarta Timur



Alief Azizi            (10216051)
Daniel Hanson  (11216698)
Ingles Santri       (13216529)
Nurhikmah         (15216578)
Rafi Arkhan        (15216940)


KELAS 3 EA 18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK


OKTOBER 2018

 Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Sebagai pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·       fungsi sosial
·       fungsi ekonomi
·       fungsi politik
·       fungsi etika

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.

Prinsip – Prinsip Koperasi
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
 1. Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Konsep koperasi
1.         Konsep Koperasi Barat, bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi.
2.                  Konsep Koperasi Sosialis, bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.                  Konsep Koperasi Negara Berkembang, ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran koperasi
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Sejarah Koperasi Darma Putra Kujang 1
PRIMKOPAD Brigif Linud 17/1 Kostrad didirikan tepatnya tanggal 12 Juli 1967 berkedudukan di JL. Boscha no. 4 di Bandung. Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Markas Brigade dipindahkan dari Bandung ke Jakarta Timur. Komando Brigade memberikan ruangan bekas Mushola yang tidak lagi dipergunakan untuk dijadikan Gedung toko sekaligus kantor. Atas dukungan komando dan persetujuan seluruh anggota, maka gedung tersebut dapat dikembangkan dan menjadi hak milik primkopad.                   
              pada awalnya terdiri dari unit toko dan unit simpan pinjam.Unit toko ini menyediakan kebutuhan primer dan sekunder serta perlengkapan Militer. Sedangkan unit simpan pinjam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang kontan bagi anggota pada saat – saat anggota memerlukan dana untuk berabagai kebutuhan yang sangat mendesak.
              Usaha Primkopad sampai saat ini semakin berkembang setelah dapat menambah unit – unit usaha baru antara lain jasa wartel, unit sewa kios/toko, unit jasa angkutan, unit Bengkel Motor Kujang, dan kerja sama dengan pihak kedua atas dasar saling menguntungkan.
 Tujuan dan Manfaat Koperasi
VISI
Berperan aktif menciptakan kesejahteraan anggota.
MISI
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

NAMA
PANGKAT
NRP
JABATAN
KET
1
Beriaman Halawa
Letnan Satu Inf
21970213691176
Ketua

2
Bambang Jakaria
Sertu
31950622230674
Sekretaris

3
Wiwik Budi W
Serka
31940492621174
Ur Bend

4
Feri Trisianto
Sema
31930851760272
Ur Nikop

5
Rahmad Budoyo
Sertu
21090220340188
Unit Toko

6
Alhadi
Serma
3920524290670
Unit Usipa

7
Sutomo
Praka
31071509671085
Anggota

8
KM.Fikri
Praka
31081590330586
Anngota

c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
Susunan Organisasi dan Fungsi Jabatan
Primer Koperasi Kujang 1
Per 31 Desember 2017            
Penjelasan tugas pada struktur pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1:
1.      Ketua Koperasi, bertugas sebagai pengontrol manajemen koperasi
2.      Sekretaris, bertugas melakukan pencatatan penting terkait kegiatan koperasi sehari-hari.
3.      Urusan Bendahara (UrBen), bertugas membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi.
4.      Urusan Teknik Perkoperasian (Urnikkop), bertugas melakukan pengambilan  keputusan yang sesuai dengan teknik perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari pihak luar ataupun pembiayaan yang dikeluarkan.
5.      Unit Toko, bertugas  untuk mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi.
6.      Unit Simpan Pinjam (Usipa), merupakan bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung nominal pemotongan kredit (piutang anggota).
7.      Anggota, bertugas untuk membantu jalannya kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.

Aktivitas Koperasi Darma Putra Kujang 1
Aktivitas kegiatan Usahanya dibagi menjadi 3 (Tiga) bagian antara lain sebagai berikut :
     a)      Unit Usaha Simpan Pinjam (USIPA)
diharapkan dapat membantu anggota dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan seperti Biaya Pendidikan, Membangun/Renovasi Rumah, Membeli tanah, Menambah modal usaha, Biaya opname (Berobat) dan keperluan keluarga lainnya

      b)      Unit Usaha Toko
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota dan keluarga serta masyarakat sekitar agar dapat berbelanja secara langsung ke Primkopad, diantaranya kebutuhan barang sembako dan kebutuhan rumah tangga dll.    

     c)       Unit Usaha Jasa     
Unit usaha jasa yang bekerjasama dengan  pihak luar maupun anggota organik antara lain :
1.      Kios Pasar (ruko)
2.      Ruang Toko
3.      Unit usaha Dinas Perlengkapan Militer
4.      Ruang Photo Copy

Laporan Permodalan keuangan
1.      Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari untuk keuntungan kesejahteraan anggotanya.
Primkopad menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
  Pinjaman/kredit Uang
  Pinjaman/kredit Barang
2.      SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari dana yang berasal dari pihak intern dan Simpanan
  Simpanan Pokok,
Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji
  Simpana Wajib,           
1. BINTARA      : Rp. 2500,00
 2. TAMTAMA     : Rp. 2000,00
  3. PERWIRA      : Rp. 3000,00
       Simpanan SukaRela
1. BINTARA       : Rp. 100.000,00
2. TAMTAMA      : Rp. 70.000,00
3. PERWIRA            : Rp. 200.000,00

3.      Laporan Keuangan
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
  Neraca
  perhitungan hasil usaha (income statement)
  Laporan Arus kas
  catatan atas laporan keuangan
  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Laporan Keuangan Koperasi bulan Juni 2018
a.      Keuntungan Kotor

Dari barang niaga                                      : Rp. 12.974.107,-
Dari kios sewa (terlampir)                        : Rp. 10.800.000,-
Dari unit usaha koperasi (terlampir)         : Rp. 13.944.000,-
Dari unit usaha kantin (terlampir)             : Rp.   4.940.000,-
Dari unit usaha bengkel                             : Rp.  1.800.000,-
Dari unit usaha cukur                                 : Rp.  2.100.000,-
Dari unit usaha JNE                                   : Rp.  2.785.200,-           +
Jumlah                                                         : Rp. 49.343.307,-

b.      Pengeluaran

ATK                                                                       : Rp.       270.000,-
ATK JNE                                                               : Rp.       548.000,-
Ongkos                                                                   : Rp.       150.000,-
Biaya telepon                                                          : Rp.          38.699,-
Biaya toko                                                              : Rp.
Biaya pulsa ATM BRI                                            : Rp.       607.500,-
Biaya dasos                                                             : Rp.       600.000,-
Biaya gaji Karyawan JNE                                      : Rp.    1.600.000,-
Biaya gaji karyawan kebersihan Kop                     : Rp.    1.600.000,-
Biaya service air ruko                                             : Rp.        400.000,-
Biaya beasiswa anak sekolah                                   : Rp.    2.900.000,-
Biaya halal bihalal                                                    : Rp.    1.836.000,-       +
Jumlah                                                                 : Rp. 10.550.199,-

  
c.       Keuntungan Bersih Jumlah A-B
= Rp. 49.343.307,-    -  Rp. 10.550.199,-  = Rp 38.793.108
Terbilang :(Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu  Seratus Delapan Rupiah)

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU)Menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut :
1  .      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun.
2  .      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3  .      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
      4.      1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
     5.      2.    Bagian (persentase) SHU anggota
     6.      3.    Total simpanan seluruh anggota
     7.      4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
     8.      5.    Jumlah simpanan per anggota 
      9.      6.   Omzet atau volume usaha per anggota
     10.  7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota  
     11.  8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
              Menurut AD/ ART koperasi primkopad, SHU dibagi sebagai berikut :
1)      Cadangan                : 40%
2)      Jasa anggota           : 40%
3)      Dana pengurus        : 5%
4)       Dana Karyawan       : 5%
5)      Dana Pendidikan     : 5%
6)      Dana social              : 5%
7)      SHU Per anggota dapat dihitung sebaga berikut :
8)      SHUA             = JUA + JM
              Dimana
1)      SHUA             Sisa Hasil Usaha Anggota
2)      JUA                Jasa Usaha Anggota
3)      JMA                Jasa Modal Anggota  
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Primkopad adalah 40%       dari total SHU,danrapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.    Langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
                        JUA    = 70% × 40% total SHU koperasi setelah pajak
                                    = 28% dari total SHU koperasi
JMA    = 30%× 40% total SHU koperasi setelah pajak
                                    = 12% dari total SHU koperasi
2.    SHU bagian anggota (40%) dijadkan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
RAT berjalan tertib dan lancar melalui proses musyawarah, yang dihadir dalam acara tersebut antara lain adalah Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad Pengurus Primkopad, Badan Pengawas, dan Pembina/ Dansat beserta anggota lainnya. Ketua Primkopad Letnan Dua Inf.
Ketua Primkopad brigrif Linud 17 Kujang I/ Kostrad dalam sambutan mengatakan, melaksanakan petunjuk Kasad untuk mensejahterakan Prajurit dan Keluarganya ada 3 aspek yang harus diperhatikan, yaitu Aspek Organisasi dan manajemen, aspek usaha dan aspek keuangan, prospek usaha dari ketiga jenis usaha tersebut cukup menjanjikan karena potensi pasar intern lingkup Angkatan Darat cukup besar dan berpotensi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar